![]() |
| Polisi meringkus pasangan suami istri yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Banjarbaru, Senin malam, 18 Agustus 2025. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Polisi meringkus pasangan suami istri yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Banjarbaru, Senin malam, 18 Agustus 2025.
Keduanya, S (39) dan H (30), warga Desa Palam, Kecamatan Cempaka, ditangkap di Jalan Kelinci 1, Kelurahan Komet, Banjarbaru Utara, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus aluminium foil dan plastik hitam.
Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Jupiter hitam dan ponsel Oppo A3S pink yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim opsnal kemudian bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Heru, Kamis, 28 Agustus 2025.
Saat ini, pasangan itu ditahan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby
