![]() |
| Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Penerimaan ini bersumber dari empat instrumen utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan kontribusi sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.
“Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih praktis dan efisien. Selain memperkuat ruang fiskal, hal ini juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Rincian Penerimaan
• PPN PMSE tercatat Rp31,06 triliun. Dari 223 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut, 201 di antaranya sudah melakukan penyetoran. Pada Juli 2025, ada tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sementara tiga perusahaan lain dicabut penunjukannya.
• Pajak kripto menyumbang Rp1,55 triliun, terdiri atas Rp730,41 miliar dari PPh 22 atas transaksi, serta Rp819,94 miliar dari PPN DN.
• Pajak fintech mencapai Rp3,88 triliun, yang berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT (Rp1,09 triliun), PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN (Rp724,25 miliar), serta PPN DN (Rp2,06 triliun).
• Pajak SIPP memberikan kontribusi Rp3,53 triliun, terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Tren Penerimaan
Sejak kebijakan pajak digital diterapkan, kontribusi PPN PMSE terus meningkat: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Pajak kripto juga tumbuh signifikan dari Rp246,45 miliar pada 2022 menjadi Rp462,67 miliar pada 2025. Sementara pajak fintech naik dari Rp446,39 miliar (2022) menjadi Rp841,07 miliar (2025). Pajak SIPP mengalami peningkatan dari Rp402,38 miliar (2022) menjadi Rp684,6 miliar pada 2025.
Implikasi Fiskal
Kenaikan penerimaan dari ekonomi digital memperkuat basis perpajakan nasional di tengah pergeseran aktivitas ekonomi masyarakat ke ranah daring. Pemerintah menilai penerimaan ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Editor : Muhammad Robby
