![]() |
Pemerintah memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto melalui penerbitan tiga peraturan baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Pemerintah memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto melalui penerbitan tiga peraturan baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Ketiga aturan tersebut adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 11 Tahun 2025, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Ketentuan baru ini diterbitkan menyusul perubahan status aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aset kripto, yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini diakui sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
“Karena aset kripto kini diperlakukan seperti surat berharga, maka tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, Jumat, 1 Agustus 2025.
Meski tak lagi dipungut PPN, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22.
Tarif PPh ditetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan 1 persen bila dilakukan melalui PPMSE luar negeri.
Regulasi baru ini juga memperkenalkan definisi baru terkait aset kripto, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta Bursa Aset Keuangan Digital.
Selain itu, pemerintah menetapkan jenis layanan atau aktivitas yang dikenai pajak, seperti jasa penyediaan sarana elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto.
Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian atau komisi.
Sementara itu, jasa verifikasi oleh penambang kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum yang berlaku.
Berikut skema pajak untuk aset kripto:
“Pengaturan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan ekosistem keuangan digital,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam perlakuan pajak atas aset kripto, sejalan dengan status barunya sebagai aset keuangan digital.
Ketentuan lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Editor : Muhammad Robby