![]() |
Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi nasabah bank sampah. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi nasabah bank sampah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberi teladan kepada masyarakat sekaligus mengurangi volume sampah dari sumbernya.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan kewajiban tersebut berlaku bagi lebih dari 6.000 ASN.
“Ini upaya mengurangi sampah dari rumah masing-masing ASN,” ujarnya dilansir Antara, Kamis, 14 Agustus 2025.
Langkah ini juga merespons penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1 Februari 2025.
Kini hanya sampah yang tak bisa didaur ulang yang dibuang ke TPAS Banjabakula.
Dinas Satpol PP Banjarmasin menjadi salah satu instansi yang telah melaksanakan aturan tersebut.
Seluruh ASN dan non-ASN di sana mendaftar sebagai nasabah Bank Sampah Budi Luhur, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
“Setiap Jumat kami setor sampah ke bank sampah,” kata Kepala Satpol PP Ahmad Muzaiyin.
Jumlah ASN dan PPPK di Satpol PP Banjarmasin mencapai 82 orang, sementara total termasuk non-ASN sekitar 250 orang.
Muzaiyin berharap kebiasaan memilah sampah bisa mengurangi timbunan sampah non-organik di lingkungan instansinya.
Di Banjarmasin, terdapat sekitar 300 bank sampah yang dikelola masyarakat.
Editor : Muhammad Robby