SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa sebagai langkah strategis pencegahan maladministrasi di tingkat desa. Kebijakan ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia.
Peluncuran maklumat tersebut berlangsung di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kamis, 31 Juli 2025, bersamaan dengan penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Ini menjadi desa kedua yang mendapat predikat tersebut di Kabupaten Banjar, setelah Desa Indrasari lebih dulu ditetapkan tahun lalu.
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 20 desa lain dicanangkan mengikuti jejak serupa.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, yang membacakan sambutan Bupati Banjar mengatakan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki layanan publik di tingkat desa.
“Kami meyakini Ombudsman RI memiliki perhatian lebih kepada pemerintahan desa di Banjar. Harapannya, desa-desa lain bisa menyusul memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, menekankan pentingnya pelayanan publik yang bebas dari diskriminasi dan maladministrasi.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika desa kuat, maka provinsi juga akan kuat,” kata Syarifuddin.
Gubernur juga mendorong pengawasan publik terhadap layanan desa dan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah dibangun bersama Ombudsman.
Pemerintah Provinsi, kata dia, akan terus mendukung pelatihan aparatur desa dan pengawasan dana desa agar layanan publik makin berkualitas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyebut setidaknya ada tiga persoalan utama layanan publik di desa: minimnya pemenuhan standar layanan, lemahnya penerapan prinsip good governance, serta belum kuatnya interkoneksi desa dengan lembaga layanan pusat.
“Desa memiliki mandat untuk meningkatkan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Maka pembentukan Desa Anti Maladministrasi adalah strategi penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” kata Hadi.
Ia menambahkan, maklumat pelayanan desa yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Selatan menjadi tonggak baru secara nasional.
Isi maklumat tersebut mencakup penguatan sarana dan prasarana layanan, peningkatan kompetensi aparatur, alokasi anggaran memadai, serta pengembangan budaya inovasi dalam pelayanan publik.
“Maklumat ini bisa menjadi referensi nasional. Harapannya, seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan turut menyebarluaskannya agar betul-betul berdampak pada perbaikan layanan publik hingga ke tingkat desa,” ujar Hadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati Banjar atas komitmen mendorong perbaikan tata kelola desa.
“Ini bukan seremoni, apalagi sekadar perlombaan. Ini program strategis yang berbasis data dan berdampak jangka panjang bagi integritas pelayanan publik,” kata dia menegaskan.
Editor : Muhammad Robby