![]() |
Pelaku berinisial DY, 42 tahun, ditangkap Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu pagi, 20 Agustus 2025.
Pelaku berinisial DY, 42 tahun, ditangkap Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Banjar AKBP Fadli, didampingi Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli dan jajaran Polres Banjar, mengatakan pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 sentimeter yang digunakan untuk mengancam korban.
“Sekitar pukul 08.30 Wita, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik dengan membawa parang yang diselipkan di celana. Ia mendekati meja kasir yang dijaga korban berinisial N. Saat korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan parang. Korban yang merasa terancam kemudian lari meninggalkan meja,” kata Fadli dalam keterangan pers.
Pelaku lalu mengambil uang Rp300 ribu dari laci kasir sebelum kabur.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, sekitar pukul 16.30 Wita.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:
• sebilah parang lengkap dengan kumpang,
• kaos lengan panjang hitam bergaris biru,
• sepasang sandal putih,
• sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH,
• sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.
Dalam pemeriksaan, DY mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi. Ia menyebut membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok.
“Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ujar Fadli.
DY dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ia juga dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Reporter : Marifah
Editor : Muhammad Robby