![]() |
| Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menyatakan siap menjadi penengah dalam penyelesaian sejumlah kasus sengketa tanah yang dilaporkan masyarakat. Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menyatakan siap menjadi penengah dalam penyelesaian sejumlah kasus sengketa tanah yang dilaporkan masyarakat.
Komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan ini berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara adil dan transparan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan hal itu seusai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama sejumlah warga yang tengah menghadapi persoalan pertanahan, Kamis, 22 Agustus 2025.
“Walau kami bukan eksekutor, kami berharap bisa menjadi penengah yang baik. Setelah ini, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini dapat diurai,” ujar Habib Hamid.
Sejumlah kasus yang masuk dalam pengaduan ke Komisi I di antaranya adalah soal ganti untung lahan milik pemerintah provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, sengketa tanah antara Korem dan Drs. H. M. Fakhriady, serta konflik batas tanah di wilayah Gambut dan Landasan Ulin yang melibatkan Murjani Jauhar.
Komisi I menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Prinsip keadilan, keterbukaan, dan musyawarah akan menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa.
“Kami ingin solusi yang bisa diterima semua pihak tanpa menimbulkan persoalan baru. Ini juga bisa menjadi pelajaran dalam tata kelola pertanahan di Kalimantan Selatan,” kata Habib Hamid.
Editor : Muhammad Robby
