Uji UU Pers, IWAKUM Gugat Pasal Perlindungan Wartawan ke Mahkamah Konstitusi

Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ketentuan itu multitafsir dan membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan secara konkret bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa dilansir CNN Indonesia, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pasal 8 UU Pers menyebut bahwa "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." 

Namun menurut Viktor, rumusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum, terutama saat wartawan menghadapi gugatan perdata atau ancaman pidana akibat produk jurnalistik.

IWAKUM meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai secara eksplisit. Mereka mengusulkan dua tafsir alternatif:

Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan sepanjang menjalankan profesinya berdasarkan kode etik jurnalistik.

Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil mengatakan permohonan ini merupakan bentuk ikhtiar memperkuat jaminan hukum atas kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya jargon, tetapi dijamin secara nyata oleh hukum,” ujar Irfan.

Ia menegaskan bahwa wartawan tidak seharusnya terus bekerja di bawah ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa profesi wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang tegas, sebagaimana profesi hukum lainnya.

“Advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat. Jaksa punya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Maka wartawan juga semestinya mendapat perlindungan yang tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Dalam permohonan tersebut, IWAKUM didampingi lima penasihat hukum, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama