![]() |
DPRD Kabupaten Balangan mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, Senin, 22 September 2025. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, Senin, 22 September 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, S.Sos, itu ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Balangan.
Enam raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual; Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Perlindungan Perkebunan Rakyat; Penyelenggaraan Kepariwisataan; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043; serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Linda Wati menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap regulasi yang disahkan dapat menjadi landasan kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Balangan,” ujarnya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan.
Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu pimpinan sidang setelah agenda diselesaikan.
Editor : Muhammad Robby