![]() |
Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi. Foto-dok. Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama DPRD Balangan resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Balangan, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna DPRD Balangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, serta dihadiri Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, bersama jajaran eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi menegaskan bahwa keenam Raperda Balangan 2025 ini telah melalui proses pembahasan intensif antara Pemkab, DPRD, hingga melibatkan pihak-pihak terkait.
“Keenam raperda telah difinalisasi dan disetujui bersama. Nantinya akan ditetapkan sebagai Perda Balangan dan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Fauzi.
Enam Raperda Balangan yang Disetujui DPRD dan Pemkab
Adapun enam Raperda Balangan yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD Balangan yaitu:
- Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balangan 2025–2045.
- Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan pengesahan enam raperda ini, DPRD Balangan bersama Pemkab Balangan berharap dapat memperkuat dasar hukum pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (*)