SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menunjukkan tren positif. Pada triwulan II 2025, ekonomi Kalsel tumbuh 5,39% (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12% (yoy). Capaian ini menegaskan posisi Kalsel sebagai salah satu motor ekonomi di regional Kalimantan dengan kontribusi 15,96% terhadap PDRB regional.
Pertumbuhan Ekonomi Didukung Sektor Industri dan Konsumsi Rumah Tangga
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor industri pengolahan tumbuh paling tinggi, mencapai 17,75%, sementara sektor pertambangan masih mendominasi struktur PDRB dengan porsi 27,05%. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama pertumbuhan dengan kenaikan 5,51% dan kontribusi 44,03% terhadap PDRB Kalsel.
Inflasi di Kalsel pun terkendali. Per Agustus 2025, tercatat inflasi sebesar 2,68% (yoy), lebih rendah dibanding rata-rata nasional. Beberapa komoditas yang mendorong deflasi bulanan antara lain bawang merah, daging ayam ras, dan ikan gabus.
Kinerja APBN di Kalimantan Selatan
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi pendapatan APBN Kalsel mencapai Rp8,31 triliun atau 37,68% dari target Rp22,05 triliun. Komposisinya meliputi:
• Pajak: Rp6,55 triliun (32,15% dari target)
• Bea dan Cukai: Rp625,49 miliar (239,52% dari target)
• PNBP: Rp1,14 triliun (79,76% dari target)
Sementara dari sisi belanja, realisasi APBN mencapai Rp25,51 triliun atau 61,46% dari pagu Rp41,5 triliun. Belanja tersebut terdiri atas:
• Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp4,94 triliun (48% dari target)
• Transfer ke Daerah (TKD) Rp20,56 triliun (65,91% dari pagu)
Jenis belanja TKD masih mendominasi dengan kontribusi 80,62%, sedangkan BPP menyumbang 19,38%. Dari sisi daerah, Kota Banjarbaru mencatat realisasi TKD tertinggi (69,54%), sementara Kabupaten Kotabaru masih terendah (62,89%).
Penerimaan Pajak dan Perlindungan UMKM
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa penerimaan pajak per Agustus 2025 mencapai Rp6,55 triliun, meski masih terkontraksi 38,37% (yoy). Rinciannya:
• PPh Non Migas: Rp4,66 triliun (turun 17,88%)
• PBB: Rp179,16 miliar (turun 55,16%)
• PPN: Rp1,15 triliun (turun 73,71% akibat restitusi tinggi)
• Pajak lainnya: Rp563,25 miliar (tumbuh signifikan 11.860,89%)
Terkait keresahan UMKM soal perluasan basis pajak, Syamsinar menegaskan bahwa UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak. “Shadow economy yang dimaksud pemerintah bukan UMKM kecil, tetapi usaha dengan omzet di atas Rp500 juta setahun, perdagangan bernilai tinggi yang belum tercatat, serta sektor besar yang belum masuk sistem pajak,” jelasnya.
Transformasi Digital Pajak dengan Coretax 2026
Mulai awal 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax. Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi sebelum dapat melaporkan SPT. (*)