![]() |
Seorang karyawan perusahaan interior desain di Banjarbaru, Pahruroji (25), ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hampir Rp18 juta. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Seorang karyawan perusahaan interior desain di Banjarbaru, Pahruroji (25), ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hampir Rp18 juta.
Uang itu ia gunakan untuk membayar utang pribadi.
Kasus bermula ketika perusahaan tempatnya bekerja menerima pesanan pengerjaan interior rumah dari pelanggan bernama Sri Nurjanah.
Pekerjaan ditangani langsung oleh Pahruroji hingga selesai. Pada 17 Agustus 2025, pelanggan melakukan pembayaran Rp17.976.750 ke rekening pribadi Pahruroji.
Dana tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Kecurangan terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan dan menemukan bahwa pembayaran sudah dilakukan pelanggan, namun masuk ke rekening pribadi karyawan.
Perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Liang Anggang.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Kapolsek Imam Suryana segera bergerak.
Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi mengamankan Pahruroji di tempat kerjanya di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Imam Suryana, Sabtu, 13 September 2025
Dalam pemeriksaan, Pahruroji mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk melunasi utang pribadi.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby