SUARAMILENIAL.ID, BENGKULU — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut penataan ruang menjadi kunci penyelesaian persoalan di dua kawasan tersebut.
“Pulau Enggano menghadapi keterisolasian, sementara Pulau Baai berkaitan dengan pengaturan ruang pelabuhan. Dua-duanya perlu tata ruang yang tegas dan solutif,” kata Ossy dalam rapat evaluasi pelaksanaan Inpres di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 16 September 2025.
Ossy menjelaskan, Provinsi Bengkulu telah memiliki instrumen tata ruang cukup lengkap, termasuk RTRW provinsi dan Kota Bengkulu.
Adapun Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan Perda RTRW 2015 yang kini direvisi.
“Kita tinggal mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. RTR Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai juga sedang menunggu penetapan,” ujarnya.
Rancangan Perpres kawasan perbatasan itu, menurut Ossy, menyoroti tiga isu besar: degradasi lingkungan pesisir, kerawanan bencana di pulau kecil, dan keterisolasian wilayah.
“Tujuannya memperkuat kedaulatan sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi lindung,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memimpin rapat meminta ATR/BPN mempercepat penyusunan RDTR Pulau Enggano.
Hal itu sejalan dengan afirmasi dalam RPJMN 2025–2029.
Ia juga menekankan perlunya mengakomodasi isu konektivitas Baai–Enggano, sedimentasi muara sungai, hingga alur pelayaran lintas Bengkulu.
Rapat ini turut dihadiri Wamenhub Suntana, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jajaran PLN, serta perwakilan Kejaksaan Agung dan TNI/Polri.
Editor : Muhammad Robby