Kantah Kotabaru Sosialisasikan Peta Zona Nilai Tanah untuk Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara

Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru menggelar sosialisasi dan presentasi akhir pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara, Tahun Anggaran 2025. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru menggelar sosialisasi dan presentasi akhir pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara, Tahun Anggaran 2025. 

Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu, 3 September 2025.


Kegiatan ini menjadi tindak lanjut evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan Peta ZNT di dua kecamatan tersebut. 


Hadir dalam acara itu perwakilan Kantor Pertanahan Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Pulau Laut Utara.


Pihak Kantor Pertanahan menegaskan, pembuatan Peta ZNT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan dalam pajak bumi, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. 


“Peta ZNT yang akurat akan menjadi dasar objektif dalam penilaian tanah, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan pelayanan pertanahan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kotabaru dalam sambutannya.


Agenda inti berupa pemaparan detail dan presentasi visual peta ZNT. 


Peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan, bertanya, dan mengklarifikasi zonasi maupun nilai tanah yang telah dipetakan. 


Diskusi berjalan aktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama menghasilkan kebijakan yang akuntabel dan dapat diterima semua pihak.


Editor : Rizky Permatasari 

Lebih baru Lebih lama