SUARAMILENIAL.ID, BENGLULU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan. Pesan ini ia sampaikan saat memberikan pembinaan di Kanwil BPN Bengkulu, Selasa (16/9/2025).
“Peraturan perundang-undangan harus dipegang sebagai prinsip yang tidak boleh dikalahkan oleh apa pun. Dengan begitu, produk dan pelayanan pertanahan maupun tata ruang yang kita keluarkan bisa berkualitas,” tegas Wamen Ossy.
Dorong Empati dalam Pelayanan Pertanahan
Selain kepatuhan pada aturan, Wamen Ossy juga meminta seluruh jajaran BPN untuk mengedepankan empati dalam pelayanan publik.
“Situasi yang kita hadapi akhir-akhir ini mengingatkan kita untuk memperbesar wadah empati kepada masyarakat. Bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan baik, dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah di Bengkulu
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil BPN Bengkulu, khususnya atas keberhasilan penyelenggaraan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar pada hari yang sama.
“Terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu yang sudah bahu-membahu menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertipikat. Kegiatan ini semakin mendekatkan kita, sebagai pejabat publik, dengan masyarakat yang kita layani,” kata Wamen ATR/BPN.
Disambut Antusias Jajaran Kanwil BPN Bengkulu
Kehadiran perdana Wamen Ossy di Bengkulu disambut hangat oleh jajaran BPN setempat. Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, memperkenalkan jajaran mulai dari Kepala Bidang hingga Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu.
Wamen Ossy hadir bersama Wida Ossy Dermawan, Wakil Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (Ikawati ATR/BPN). Acara pembinaan juga diikuti oleh pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Bengkulu.