![]() |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Pemblokiran ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Kominfo serta laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal resmi pengaduan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memutus aliran dana dari aktivitas judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Langkah Kolaboratif Berantas Judi Online
Menurut Meutya, pemblokiran ribuan rekening ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk OJK dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memutus jalur transaksi keuangan antara pelaku dan pengelola situs judi online.
“Upaya ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberantas judi online, dengan memutus hubungan finansial antara pelaku dan penyedia platform,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor Rekening Judi Online
Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun media sosial, dan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Untuk memudahkan pelaporan, Kominfo menyediakan dua layanan utama:
• aduankonten.id — untuk melaporkan situs atau konten yang mengandung unsur judi online.
• cekrekening.id — untuk memeriksa atau melaporkan rekening bank yang digunakan dalam transaksi judi online.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.