Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle International–UNDP yang Tawarkan Penghapusan Utang

Satgas PASTI. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) yang menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD. 

Penghentian dilakukan karena entitas tersebut tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam keterangan resmi, Senin (13/10), Satgas PASTI menyebut telah memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk klarifikasi atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang.

Pemanggilan dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil klarifikasi, Satgas menemukan sejumlah kejanggalan dalam model bisnis Golden Eagle, antara lain:

1. Menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim berlandaskan 24 dasar hukum.

2. Tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang dimaksud.

3. Tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

4. Tidak memiliki izin operasional resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan Golden Eagle dipastikan tidak memiliki legalitas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” demikian pernyataan Satgas PASTI.

Tawarkan Skema Investasi ke Pemda Tanpa Dasar Hukum

Selain menawarkan penghapusan utang kepada masyarakat, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada pemerintah daerah tersebut.

Dalam penelusuran, Golden Eagle mengklaim dana pembiayaan bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, dengan skema hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.

Draf kerja sama yang ditawarkan bahkan mencantumkan jaminan pribadi (personal guarantee) dari kepala daerah, pembukaan rekening joint account, hingga pembagian fee penjaminan, yang seluruhnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Satgas PASTI menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut ilegal dan berpotensi menyesatkan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghapusan utang atau imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan ke situs resmi sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama