BPN Kotabaru Gelar Rapat Sinkronisasi Data Sertipikasi Tanah, Pastikan Proses Berjalan Akurat dan Transparan


SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU — Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru (BPN Kotabaru) menggelar Rapat Sinkronisasi Data dan Dokumen Permohonan Sertipikasi Hak Atas Tanah (HAT) yang telah dibeli oleh para pegawai negeri dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, pada Senin (27/10).

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh data dan berkas permohonan sertipikasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 hingga Pasal 157, yang mengatur tata cara penerbitan sertipikat hak atas tanah.

“Sinkronisasi ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan kepastian hukum dan layanan pertanahan yang berintegritas,” ujar salah satu pejabat BPN Kotabaru dalam kesempatan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

Melalui rapat ini, BPN Kotabaru berharap proses sertipikasi tanah dapat berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu memberikan rasa aman serta kepastian bagi para penerima hak atas tanah.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam menghadirkan layanan publik yang akurat, profesional, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan di daerah.

Lebih baru Lebih lama