SUARAMILENIAL.ID, SAMARINDA — Dalam upaya menjaga keberlangsungan rumah ibadah agar bebas dari sengketa lahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur untuk duduk bersama membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Jumat (24/10/2025).
Pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim ini berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Menteri Nusron menyebut, langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi masjid atau musala yang menghadapi persoalan hukum di masa depan.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk bicara dari hati ke hati soal sertifikasi masjid dan rumah ibadah. Jangan sampai rumah Allah justru bermasalah karena urusan tanah,” ujar Menteri Nusron.
Masalah Lama yang Harus Segera Diselesaikan
Menteri Nusron mengungkapkan, banyak kasus sengketa tanah wakaf muncul ketika nilai lahan meningkat akibat perkembangan ekonomi dan proyek pembangunan. Fenomena ini bahkan sudah sering terjadi di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Berdasarkan data yang diterimanya, tingkat sertipikasi tanah wakaf di Kaltim masih rendah — jauh di bawah standar nasional. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru sekitar 291 bidang yang sudah memiliki sertipikat.
“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Ini artinya masih banyak yang harus kita bantu selesaikan,” jelasnya.
Ajak Ormas dan Lembaga Agama Perkuat Sinergi
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Ia menyebut beberapa elemen kunci yang berperan besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama.
Selain itu, ia juga menyoroti masih banyaknya lahan wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) — dokumen penting yang diterbitkan oleh Kemenag melalui KUA sebagai dasar proses sertipikasi.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Target Dua Tahun dan Seruan Bersama
Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim bisa rampung dalam waktu dua tahun ke depan.
Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar umat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan.
“Saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita atasi bersama-sama,” serunya di akhir pertemuan.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, serta sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi Islam di Kaltim, seperti NU, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, dan BWI.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi percepatan legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, agar rumah ibadah benar-benar menjadi tempat yang suci — baik secara spiritual, maupun hukum.
