Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: “Sebagai Early Warning System”

 


SUARAMILENIAL.ID, SAMARINDA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali mengingatkan pentingnya sertipikasi tanah bagi lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal. Langkah ini disebutnya sebagai upaya perlindungan dini (early warning system) terhadap potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Dalam pertemuan bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa banyak aset pendidikan keagamaan masih berdiri di atas tanah yang belum memiliki sertipikat resmi.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, mari bantu supaya bisa punya sertipikat hak milik. Ini bagian dari proteksi dini, mitigasi risiko agar tidak muncul konflik di masa depan,” ujar Menteri Nusron.

Banyak Lembaga Berdiri di Tanah Tak Bersertipikat

Menurut Nusron, kasus sengketa lahan kerap muncul karena tanah lembaga pendidikan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus wafat atau terjadi pergantian kepemilikan, keluarga sering mengklaim tanah sebagai warisan, sehingga memicu perselisihan.

“Banyak pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang tanahnya masih atas nama pribadi. Ketika pengurusnya meninggal, keluarga menuntut hak. Di sinilah pentingnya sertipikasi sebagai bentuk perlindungan,” jelasnya.

Selain memberi kepastian hukum, sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan dalam mengakses pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Pemerintah Buka Jalur Resmi untuk Yayasan

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah kini telah membuka jalan bagi yayasan pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Namun, untuk mendapatkannya, lembaga pendidikan perlu mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait.

“Kalau yayasan Islam, rekomendasinya dari Bimas Islam Kemenag. Kalau yayasan sosial, dari Kemensos. Setelah itu baru bisa jadi subjek penerima SHM,” terang Nusron.

Dengan legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan bisa lebih mudah mengembangkan sarana prasarana, termasuk bekerja sama dengan perbankan untuk pembiayaan pembangunan.

Kolaborasi Semua Pihak

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad, serta para pimpinan organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kaltim, di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan — bukan hanya tempat ibadah, tapi juga lembaga pendidikan yang menjadi fondasi mencetak generasi penerus bangsa.

“Kalau tanahnya aman, lembaganya juga tenang. Kita ingin semua lembaga pendidikan berdiri kokoh, baik secara spiritual maupun secara hukum,” tutup Menteri Nusron.

Lebih baru Lebih lama