SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan pengundian hadiah Undian Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Bank Kalsel, Jumat (10/10/2025).
Kehadiran Dinas Sosial bertujuan memastikan kegiatan undian berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi, menyatakan bahwa partisipasi Dinsos merupakan bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang resmi dan sesuai aturan.
“Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi kegiatan ini karena selain memberi motivasi bagi ASN untuk menabung, juga mendukung optimalisasi pengelolaan dana daerah melalui Bank Kalsel,” ujar Gusnanda.
Ia menegaskan bahwa proses pengundian telah dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak merugikan peserta.
Kehadiran saksi dari Dinsos menjadi jaminan bahwa pelaksanaan undian memenuhi prinsip transparansi publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan, Keluarga, dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial (PKPSDS) Dinsos Kalsel, Rahmat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi setiap penyelenggara undian berhadiah, baik dari sisi perizinan, transparansi pelaksanaan, maupun pelaporan hasil kegiatan.
Permensos tersebut juga mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Permensos Nomor 4 Tahun 2021.
“Permensos ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara undian wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial dan menjalankan proses secara transparan dan akuntabel,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan undian merupakan bagian dari program kerja Dinas Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial dan pengelolaan sumber dana sosial.
Melalui kegiatan semacam ini, Dinsos berupaya mendorong inovasi dan memastikan praktik penghimpunan dana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap lembaga keuangan lain yang akan menyelenggarakan undian gratis berhadiah dapat berpedoman pada Permensos dan melaksanakan kegiatan sesuai aturan,” kata Rahmat.
Editor : Rizky Permatasari