SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset publik sektor perumahan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, yang diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi.
Dalam sambutannya, Junaidi menegaskan bahwa PSU memiliki peran vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“PSU mencakup jalan, drainase, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lain yang menjadi hak masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaannya,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu dilakukan secara tertib dan transparan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Keberhasilan serah terima PSU bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut Mursyidah, pada tahun 2025 terdapat sekitar 2.000 perumahan di 13 kabupaten/kota di Kalsel. Dari jumlah itu, 1.901 perumahan masih memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sebanyak 595 perumahan telah melakukan serah terima, sementara 1.306 masih dalam proses.
“Di Kabupaten Kotabaru sendiri terdapat 18 perumahan yang memiliki kewajiban menyerahkan PSU, dengan enam di antaranya telah menyelesaikan proses serah terima,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan, seperti kondisi PSU yang rusak, pengembang yang tidak lagi aktif, hingga keterbatasan legalitas aset.
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong percepatan proses serah terima agar pemerintah daerah dapat mengambil alih pengelolaan aset secara sah dan optimal,” kata Mursyidah.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini melibatkan perwakilan SKPD terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, pengembang perumahan, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kotabaru.
Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap kegiatan ini dapat mempercepat dan menertibkan proses serah terima PSU sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Melalui sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, kita wujudkan tata kelola perumahan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Mursyidah.
Editor : Muhammad Robby