SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas penyusunan Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak atau multi years sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah untuk proyek jangka panjang.
Rapat yang berlangsung pada Selasa siang, 30 September 2025, itu dipimpin Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan dihadiri perwakilan dari BPKAD, Bappeda, Dinas PUPR, Biro Hukum, Dispora, serta RSUD Ulin.
Iskandar mengatakan, pedoman tersebut penting sebagai acuan agar proyek-proyek pemerintah yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan terukur.
“Dengan adanya pedoman pembiayaan tahun jamak, pengelolaan proyek dapat dilakukan secara terencana, termasuk dari sisi penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujar Iskandar usai rapat.
Bahas Kriteria Proyek dan Mekanisme Penganggaran
Dalam pembahasan, Pansus III menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari kriteria proyek yang bisa dibiayai secara tahun jamak, mekanisme penganggaran, hingga pembagian peran dan tanggung jawab antarinstansi.
Keterlibatan berbagai pihak, kata Iskandar, diperlukan agar pedoman tersebut komprehensif dan implementatif.
“Kami ingin masukan dari semua pemangku kepentingan agar dokumen pedoman ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga solusi praktis dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah
Penyusunan pedoman pembiayaan tahun jamak dinilai menjadi langkah strategis DPRD Kalsel untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, terutama bagi proyek infrastruktur, layanan publik, dan sektor prioritas lain yang membutuhkan pendanaan lintas tahun.
Setelah rapat ini, Pansus III akan melanjutkan pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh instansi teknis.
DPRD Kalsel menargetkan pedoman tersebut dapat segera rampung dan diterapkan sebagai dasar pelaksanaan proyek pemerintah mulai tahun anggaran mendatang.
Editor : Muhammad Robby