SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan aksi blokir serentak rekening wajib pajak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak.
Proses Penagihan Sesuai Prosedur
Sebelum blokir dilakukan, penagihan pajak dilaksanakan melalui Surat Paksa. Setelah itu, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atas harta penanggung pajak.
Objek sita dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, hingga aset keuangan di sektor perbankan seperti deposito, tabungan, giro, maupun saldo rekening koran. Penyitaan juga bisa dilakukan pada harta di lembaga asuransi atau entitas keuangan lain.
Sebagai tahap awal, dilakukan pemblokiran rekening wajib pajak di lembaga-lembaga tersebut.
121 Rekening Diblokir, Nilai Rp110 Miliar
Dalam kegiatan blokir serentak ini, tercatat 121 rekening milik wajib pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 bank. Total nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110,29 miliar.
Aset yang diblokir tersebut dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Mekanismenya, KPP mengajukan permohonan pencabutan blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan ke bank atau lembaga keuangan terkait agar dana bisa langsung digunakan untuk pembayaran pajak.
Konseling Tunggakan Pajak
Selain penindakan, Kanwil DJP Kalselteng juga melakukan pendekatan edukatif melalui program konseling tunggakan pajak. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sejumlah wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian tunggakan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir 2025.
Komitmen Penegakan Hukum Pajak
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa kegiatan blokir rekening, pemindahbukuan, dan konseling tunggakan pajak merupakan bagian dari strategi penegakan hukum perpajakan tahun anggaran 2025.
“Langkah ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang serta memberi keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya.
Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pencapaian target pajak 2025. (*)