Komisi I DPRD Kalsel Dorong Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Tenaga Non-ASN

 


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong penerapan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi realistis dalam penataan tenaga non-ASN di daerah.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Jumat (10/10/2025) pagi.

Menurut Habib Hamid, kunjungan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam berbagai informasi terkait pelaksanaan dan regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk mekanisme pengangkatan, perpanjangan kontrak, serta hak dan kewajiban pegawai.

“Kami berharap tenaga PPPK Paruh Waktu nantinya juga memperoleh hak-hak yang layak, termasuk jaminan kesehatan dan hari tua,” ujar Habib Hamid.

Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai Amanat UU ASN

Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.

Komisi I DPRD Kalsel menilai, penerapan skema tersebut bisa menjadi langkah strategis dalam menata tenaga non-ASN tanpa menimbulkan gejolak baru di daerah.

“Kami ingin agar solusi ini benar-benar realistis dan dapat diterapkan secara adil di Banua,” tambah Habib Hamid.

KemenPANRB Terima Masukan DPRD Kalsel

Rombongan Komisi I DPRD Kalsel diterima oleh Firdaus, pejabat KemenPANRB yang membidangi perencanaan dan pengadaan ASN. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan dari DPRD Kalsel akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kepegawaian selanjutnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kalsel memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN di Kalimantan Selatan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kesejahteraan pegawai.

Lebih baru Lebih lama