SUARAMILENIAL.ID, BARABAI — Komisi II DPR RI bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan Kantor Pertanahan HST menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin, Minggu (19/10/2025).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., didampingi Bupati HST, Samsul Rizal, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn.
Sertipikat diterima langsung oleh Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin, Al-Mukarram KH Muhammad Bakhiet, A.M., di lingkungan pesantren di Barabai.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, Lc., Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi, S.Kom., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalsel, Muhammad Mathori, S.Sos., M.M., M.H., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HST, Dading Wiria Kusuma, S.ST.
Kehadiran Negara untuk Pendidikan Keagamaan
Dalam sambutannya, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah untuk pesantren merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset lembaga pendidikan keagamaan.
“Legalitas tanah bagi pesantren seperti Nurul Muhibbin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk dukungan negara terhadap kemajuan pendidikan Islam di daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN yang dinilai telah bersinergi dengan baik dalam mempercepat legalisasi aset lembaga pendidikan dan sosial keagamaan di Kalimantan Selatan.
Menurut Rifqi, Komisi II DPR RI terus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan legalisasi aset pesantren sebagai bagian dari prioritas nasional, mengingat banyak lembaga pendidikan Islam yang masih beroperasi di atas tanah tanpa status hukum yang jelas.
Dorongan bagi Penguatan Aset Pendidikan
Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut baik langkah tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN atas perhatian terhadap lembaga pendidikan keagamaan di daerah.
“Kepastian hukum atas aset tanah menjadi pondasi penting untuk pengembangan sarana dan prasarana pesantren. Dengan sertipikat ini, pesantren memiliki dasar kuat dalam melakukan pengembangan pendidikan,” katanya.
Bagian dari Program Strategis Nasional
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HST, Dading Wiria Kusuma, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat kepada Pondok Pesantren Nurul Muhibbin merupakan bagian dari implementasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN.
Program ini bertujuan mempercepat legalisasi aset bagi lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lain agar segera melengkapi status hukum atas tanahnya. Dengan legalisasi yang jelas, pengelolaan aset lembaga akan lebih transparan dan berkelanjutan,” ujar Dading.
Penyerahan sertipikat tersebut juga menjadi simbol penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pemerataan akses kepemilikan tanah yang berkeadilan serta memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di Kalimantan Selatan.
Editor : Muhammad Robby
