SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan terkait polemik penggunaan alat tangkap Lampara Dasar yang dinilai melanggar aturan.
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, rombongan Komisi II DPRD Kalsel mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/2025) pagi.
Tujuan kunjungan ini adalah memastikan nelayan di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum.
Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dan diterima oleh Lingga Prawitaningrum, Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan, yang mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.
Pertemuan berlangsung serius namun komunikatif, membahas secara mendalam penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 yang melarang penggunaan alat tangkap tertentu, termasuk Lampara Dasar.
“Kami datang bukan untuk menentang aturan pemerintah, tetapi untuk mencari solusi yang berkeadilan. Nelayan kami bukan kriminal. Mereka hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” ujar Yani Helmi.
Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam memperjuangkan keberlangsungan hidup para nelayan di Banua.
Menurutnya, pelarangan Lampara Dasar telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas melaut.
Yani Helmi mendorong pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih intensif agar tercipta kebijakan transisi yang memberi kesempatan bagi nelayan memodifikasi alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan, tanpa mengorbankan mata pencaharian mereka.
“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, maka harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi. Inilah yang kami perjuangkan hari ini di KKP,” ujarnya.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain anggota Komisi II DPRD Kalsel, perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, perwakilan DPRD Tanah Laut Hj. Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, serta kepala DKP dari Kabupaten Kotabaru dan Tanah Laut yang memberikan dukungan teknis dalam pembahasan tersebut.
Komisi II DPRD Kalsel berharap hasil audiensi ini menjadi titik awal penyelesaian persoalan nelayan secara menyeluruh.
Berdasarkan kesepahaman yang terbangun dalam pertemuan itu, DPRD Kalsel bersama pihak terkait akan terus mengawal rekomendasi teknis dari KKP hingga lahirnya kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat nelayan.
Editor : Muhammad Robby