SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eri Kusmar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, terkait dugaan aliran uang dari pihak penyelenggara haji khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di kementerian tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (23/10).
“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Penyidikan Masih Jalan, BPK Hitung Kerugian Negara
Budi memastikan penyidikan kasus ini masih berjalan aktif. Salah satu langkah penting adalah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 biro penyelenggara haji yang kami periksa untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Ratusan biro haji itu tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, hingga Kalimantan Selatan.
Belum Ada Tersangka, Tapi Arah Kasus Mulai Terbuka
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK juga sempat memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, KPK memberi sinyal kuat bahwa pihak yang memberikan diskresi dalam pembagian kuota haji bisa jadi akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Nanti kami sampaikan pada saatnya, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Prinsipnya, mereka yang berperan dalam proses diskresi ini yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Budi.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Lebih
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya eks Menag Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam skema jual beli kuota haji khusus, terutama dari kuota tambahan tahun 1445 H/2024 M.
Pansus Angket Haji DPR Ikut Soroti Kejanggalan
Kasus ini juga tak lepas dari sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024.
DPR menyoroti kebijakan pembagian 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi — yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, pembagian itu dinilai tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Kasus ini diperkirakan bakal jadi salah satu penyelidikan besar KPK di penghujung 2025, mengingat jumlah uang dan pihak yang diduga terlibat tidak sedikit.
Sumber : CNN Indonesia
