SUARAMILENIAL.ID, BANGKA BELITUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam acara penyerahan barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk. Kegiatan tersebut digelar di PT Tinindo Internusa, Pulau Bangka, pada Senin (6/10/2025).
Penyerahan aset dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Timah Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengelola aset rampasan tersebut.
Rincian Barang Rampasan Negara
Barang rampasan yang diserahkan meliputi:
• 6 unit smelter (tempat pemurnian bijih timah)
• 104 unit alat berat
• 195 unit alat pertambangan
• 680.687,6 kilogram logam timah
• 929 bidang tanah dengan luas total 571.452.110 meter persegi
• 2 unit gedung, 53 unit kendaraan, dan 3.520,92 gram logam emas
Selain itu, uang tunai hasil rampasan yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp202.701.078.370. Pemerintah juga menerima sejumlah mata uang asing, yakni:
• 3.156.053 USD
• 53.036.000 JPY
• 524.501 SGD
• 765 EUR
• 100.000 KRW
• 1.840 AUD
Dukungan untuk Tata Kelola Sumber Daya Alam
Penyerahan aset ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan aset negara hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penegakan hukum, pengelolaan aset negara, dan optimalisasi sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Pejabat yang Mendampingi Menteri Nusron
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron:
• Jhoni Ginting, Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
• Muda Saleh, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga
• Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
• Arief Muliawan, Inspektur Wilayah I
• Hizkia Simarmata, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran (*)