SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan akan segera menandatangani Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan.
Dokumen itu disebut krusial sebagai dasar hukum pembangunan, sekaligus mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral membahas konsep persetujuan RTRW Papua Selatan. Insya Allah dalam satu sampai dua hari mendatang, persetujuan substansi akan saya teken,” kata Nusron seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri lintas sektor di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Persetujuan substansi menjadi syarat awal dalam penyusunan RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Menurut Nusron, proses ini merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman antar pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, semua setuju. Dari daerah, empat kabupaten, provinsi, DPRD, dan seluruh kementerian yang terlibat, tidak ada pertentangan,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
“Instruksi Presiden itu jelas, diberikan kepada Kemenko Pangan untuk mempercepat pembangunan swasembada pangan, air, dan energi, termasuk di Papua Selatan,” kata Zulkifli.
Ia menekankan, percepatan mutlak dilakukan agar kebijakan Presiden segera terlaksana.
“Kita ingin cepat, agar swasembada pangan, air, dan energi tercapai tanpa hambatan. Landasan hukumnya sudah selesai di sini, lewat Inpres dan Kepres,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih.
Editor : Muhammad Robby