SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Ombudsman Kalsel) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib membangun sistem layanan yang partisipatif dan adaptif. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan hal tersebut dalam Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) 2025 yang digelar secara daring di Banjarmasin, Jumat (3/10/2025).
Masyarakat Harus Terlibat dalam Pengawasan
Menurut Hadi Rahman, pelayanan publik tidak boleh hanya menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan, melainkan juga sebagai pihak yang berperan aktif dalam pengawasan.
“Masyarakat jangan hanya diperlakukan sebagai penonton atau pemohon layanan. Mereka punya hak berpartisipasi, baik dalam penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana,” ujarnya.
Pelayanan Publik Harus Adaptif terhadap Perubahan
Selain partisipatif, lanjut Hadi Rahman, pelayanan publik juga dituntut adaptif terhadap perubahan. Perubahan dapat dipicu faktor internal, seperti kualitas sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan sarana prasarana. Namun, faktor eksternal juga berpengaruh, misalnya regulasi baru, perkembangan teknologi, dan meningkatnya tuntutan masyarakat.
“Jika penyelenggara pelayanan publik tidak mampu beradaptasi, maka akan tertinggal bahkan kehilangan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
Lokakarya Ombudsman Kalsel ini diikuti 224 partisipan dari berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Kementerian dan Lembaga di wilayah Kalsel.
Secara nasional, penilaian maladministrasi melibatkan 46 Kementerian/Lembaga dan 264 Pemerintah Daerah (Pemda). Penilaian mencakup tiga aspek utama:
1. Empat dimensi pelayanan (input, proses, output, pengaduan).
2. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan.
3. Kepatuhan terhadap Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, dan Penyempurnaan dari Ombudsman RI.
Hasil penilaian nantinya diberikan dalam enam kategori: Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, Kualitas Terendah, dan Tidak Memberikan Opini.
Harapan Ombudsman Kalsel
Hadi Rahman menegaskan bahwa hasil penilaian maladministrasi harus menjadi rujukan utama bagi instansi pemerintah. Tujuannya agar pelayanan publik lebih berkualitas, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami berharap kepala daerah dan pimpinan instansi memberikan perhatian serius, menggerakkan perubahan, serta memenuhi asas, nilai, dan norma dalam pelayanan publik. Dengan begitu, manfaat layanan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(*)