Pemkot Banjarbaru Bantah Data Kemenkeu Soal Dana Rp5,16 Triliun Mengendap di Bank

 

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby. Foto-Dok Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Kota Banjarbaru membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5,16 triliun mengendap di perbankan. 

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Pernyataan mengenai dana kas daerah mengendap itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, terdapat 15 daerah dengan dana kas daerah yang ditempatkan di bank, salah satunya Kota Banjarbaru yang disebut menempati posisi ketiga dengan nilai Rp5,16 triliun.

“Per tanggal 20 Oktober kami sudah menyampaikan surat klarifikasi resmi ke Kementerian Keuangan melalui Kemendagri terkait isu dana tersebut. Kami menilai data itu tidak benar,” kata Erna Lisa Halaby di Banjarbaru, Rabu (22/10/2025).

Menurut Lisa, pemerintah kota kini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan pelaporan dari pihak perbankan. 

“Kami sedang men-tracking apakah benar dana itu tersimpan di Bank Kalsel. Dugaan sementara, data tersebut keliru,” ujarnya.

Tidak Logis Secara Anggaran

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Sri Lailana, menegaskan tidak ada dana kas daerah dengan nilai sebesar yang disebutkan Kemenkeu. 

Ia menyebut, total APBD Banjarbaru tahun 2025 jauh di bawah angka Rp5 triliun.

“Dari hasil koordinasi dengan Bank Kalsel dan Bidang Perbendaharaan, tidak ditemukan adanya kas daerah sebesar itu. Mustahil Banjarbaru memiliki saldo Rp5,16 triliun karena nilai APBD kami tidak sampai segitu,” ujar Sri Lailana, Kamis (23/10/2025).

Ia juga menambahkan, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan penjelasan bahwa data tersebut tidak logis secara matematis. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 19 Oktober 2025, total pendapatan daerah Banjarbaru baru mencapai Rp965,84 miliar atau 64,99 persen dari target APBD 2025.

“Dengan pendapatan daerah di bawah Rp1 triliun, tentu tidak mungkin saldo kas kami mencapai Rp5 triliun,” katanya.

Minta Klarifikasi Resmi

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk meminta klarifikasi dan koreksi data. 

Pemkot berharap evaluasi dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap Kementerian Keuangan dan BI meninjau ulang data tersebut agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Lisa Halaby.

Ia menegaskan, Pemkot Banjarbaru berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 

“Kami pastikan tidak ada dana mengendap dalam bentuk deposito, seluruh anggaran dikelola sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.

Reporter : Nurul Mufidah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama