Penyerahan Sertipikat Tanah di Hulu Sungai Utara Perkuat Kepastian Hukum Aset

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (18/10/2025). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, AMUNTAI — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta upaya penataan aset pemerintah daerah untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kalimantan Selatan.

Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Aula KH Dr Idham Chalid, Amuntai, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Hero Setiawan, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Aries Mardiono, serta unsur pemerintah daerah dan masyarakat penerima sertipikat.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Ketua Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa.

Adapun rincian sertipikat yang diserahkan meliputi:

  • 37 sertipikat hak milik kepada masyarakat,
  • 11 sertipikat tanah wakaf kepada para nazir dan 2 sertipikat hak milik kepada Perserikatan Muhammadiyah, serta
  • 8 sertipikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, program PTSL menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. 

Ia juga mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah agar pemanfaatannya lebih optimal dan terhindar dari potensi sengketa.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel Ega Pribadi, serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kalsel Muhammad Mathori.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama