SUARAMILENIAL.ID, KANDANGAN — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penataan aset pemerintah daerah.
Program ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan, dan dihadiri oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Syafrudin Noor, jajaran perangkat daerah, serta masyarakat penerima sertipikat.
Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Bupati Hulu Sungai Selatan, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ahmad Muqim Haryono.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan 33 sertipikat hak milik hasil program PTSL kepada masyarakat di Kecamatan Kandangan, dengan rincian:
- Desa Tanirah Kubah: 17 sertipikat,
- Desa Gambah Dalam Barat: 11 sertipikat,
- Desa Bakarung: 5 sertipikat.
Selain itu, diserahkan pula sertipikat hak atas aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang meliputi:
- Kantor Camat Daha Selatan di Desa Tumbukan Banyu,
- Rumah Potong Hewan di Desa Baluti, dan
- Dermaga di Desa Tanjung Selor.
Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, program PTSL menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendorong tertib administrasi pertanahan.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga akses ekonomi yang lebih luas, seperti kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan usaha,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalimantan Selatan Ega Pribadi, serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kalimantan Selatan Muhammad Mathori.
Editor : Rizky Permatasari
