SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam mempercepat penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu langkah yang dinilainya penting adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Masyarakat yang mengikuti PTSL umumnya berasal dari kelompok menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, perlu kelihaian Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Kantor Pertanahan dalam berkomunikasi dengan bupati atau wali kota agar bisa membebaskan BPHTB,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Nusron menegaskan, dirinya juga terus menjalin komunikasi langsung dengan pemerintah daerah untuk mendorong kebijakan pembebasan BPHTB demi kelancaran program PTSL.
“Setiap kali kunjungan ke daerah, saya selalu membawa pesan kepada gubernur dan kepala daerah bahwa program ini untuk kepentingan masyarakat mereka,” katanya.
Audit Lapangan untuk Percepat Penyelesaian
Sebagai langkah percepatan, Nusron mengarahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN untuk turun langsung melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh Kantor Pertanahan.
Audit tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi hambatan di lapangan agar segera diselesaikan.
“Tim Itjen akan melakukan audit berdasarkan kategori yang telah disusun. Dengan begitu, permasalahan di setiap daerah bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rapat Pimpinan ini dihadiri secara langsung oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi mengikuti kegiatan secara daring dari masing-masing daerah.
Editor : Muhammad Robby