SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan pembatasan pembelian BBM selama 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Pihak Pertamina juga membantah adanya larangan bagi penunggak pajak kendaraan untuk membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.
Bantahan resmi disampaikan oleh Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, melalui keterangan tertulis pada Senin (6/10/2025).
“Sampai saat ini, penjualan BBM, termasuk BBM subsidi, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Roberth.
Pertamina Tegaskan Banyak Informasi Hoaks Beredar Soal BBM
Roberth menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga menemukan adanya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang menyesatkan masyarakat terkait kebijakan distribusi BBM.
“Kami melihat banyak manipulasi dan penyebaran disinformasi yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan Pertamina maupun pemerintah,” tegasnya.
Hoaks Terkait Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel
Salah satu hoaks yang banyak beredar adalah mengenai pengujian Research Octane Number (RON) BBM menggunakan alat portabel.
Roberth menegaskan bahwa alat portabel tidak bisa dijadikan dasar pengujian resmi angka oktan suatu bahan bakar.
Menurutnya, pengujian RON BBM memiliki standar internasional, dan hanya dapat dilakukan dengan mesin Cooperative Fuel Research (CFR Engine) sesuai metode ASTM D2699.
“Mesin CFR adalah satu-satunya alat bersertifikat global yang digunakan untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi melalui proses pembakaran nyata dengan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang dikontrol ketat,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat portabel seperti Oktis-2 tidak memiliki akurasi ilmiah karena hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan angka oktan (RON).
Selain itu, standar pengukuran di Eropa dan Amerika Serikat juga berbeda — RON 98 di Eropa setara dengan AKI 91–92 di AS, sehingga hasil pengujian dengan alat portabel tidak bisa disamakan.
Isu Kebakaran SPBU Akibat Kebijakan Pembatasan BBM Juga Hoaks
Roberth juga membantah kabar yang menyebut terjadi kebakaran SPBU akibat kebijakan pembatasan BBM Pertamina.
“Video yang beredar adalah rekaman lama, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024. Tidak ada kaitannya dengan kebijakan baru Pertamina,” tegasnya.
Video Masyarakat Geruduk SPBU di Lumajang Ternyata Tidak Benar
Selain itu, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa video viral masyarakat menggeruduk SPBU di Lumajang juga merupakan informasi palsu.
“Kejadian sebenarnya berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, saat ada karnaval di Desa Sentul, Lumajang. Karena hujan deras, penonton berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB. Keributan terjadi karena pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU,” jelas Roberth.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi perusahaan.
Sumber : CNN Indonesia
