Rizal Nagara Usulkan Perda Beasiswa Pendidikan dan Pemekaran Desa di Hulu Sungai Selatan


SUARAMILENIAL.ID, HULU SUNGAI SELATAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) HSS tahun 2026, Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat DPRD HSS.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Muhammad Rizal Nagara mengusulkan dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni:

1. Perda tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan bagi siswa, mahasiswa, dan santri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

2. Perda tentang Pemekaran Desa di Hulu Sungai Selatan.

Perda Beasiswa Pendidikan untuk Pemerataan Akses Warga HSS

Rizal menjelaskan bahwa hingga kini belum ada dasar hukum khusus di HSS yang mengatur sistem bantuan dana dan beasiswa pendidikan. Menurutnya, Perda tersebut penting untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.

“Saya sudah menelaah seluruh perda di HSS, dan ternyata belum ada perda yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan pendidikan atau beasiswa bagi warga HSS,” ujar Rizal Nagara, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, perda tersebut diperlukan agar warga berprestasi dari keluarga kurang mampu mendapatkan jaminan beasiswa pendidikan dari pemerintah daerah.

“Warga HSS yang memiliki kemampuan akademik namun terkendala ekonomi harus mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Ini demi keadilan dan pemerataan akses pendidikan di HSS,” tambahnya.

Rizal juga berbagi pengalaman pribadinya saat menempuh kuliah di UIN Antasari Banjarmasin, di mana ia tidak mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah.

“Dulu saya tidak mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemda HSS karena keterbatasan informasi. Akhirnya saya mencari beasiswa ke lembaga lain dan Alhamdulillah mendapat beasiswa dari Bank Indonesia dan BRI,” ungkapnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Rizal menilai perlunya pemerintah daerah menyusun produk hukum yang menjamin kepastian dan transparansi pemberian beasiswa.

Usulan Perda Pemekaran Desa HSS Masuk Propemperda 2026

Selain Perda Beasiswa, Rizal juga mengusulkan agar Perda Pemekaran Desa di Hulu Sungai Selatan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama dinas terkait dan para camat.

“Perda Pemekaran Desa perlu segera disiapkan untuk percepatan dan akselerasi pembentukan desa baru. Tim teknis harus mempersiapkan batas wilayah, jumlah penduduk, serta peta desa. Bapemperda dan Bagian Hukum akan menyusun batang tubuh hukumnya,” jelas Rizal.

Ia menegaskan pentingnya percepatan proses ini agar tidak terhambat oleh moratorium pemekaran wilayah menjelang Pemilu 2029.

“Kita ingin agar secara teknis dan hukum, semua sudah siap sebelum moratorium diberlakukan,” tegasnya.

Editor : Setia Bakti

Lebih baru Lebih lama