Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumatra Barat, Upaya Menjaga Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

 


SUARAMILENIAL.ID, PADANG – Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program sertipikasi tanah ulayat di berbagai daerah. Salah satu wilayah yang menjadi fokus adalah Sumatra Barat, daerah dengan kekayaan budaya dan sistem kepemilikan tanah adat Minangkabau yang dikenal sebagai pusaka tinggi.

Tanah ulayat di Sumatra Barat bukan sekadar lahan tempat tinggal, tetapi merupakan identitas komunal dan sumber ekonomi bagi masyarakat hukum adat. Tanah ini diwariskan turun-temurun dan dikelola bersama oleh kaum, suku, atau nagari.

Sertipikasi Tanah Ulayat Demi Kepastian Hukum dan Keamanan Kaum

Upaya sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah adat di tengah tantangan modernisasi dan perkembangan ekonomi. Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, dua Mamak Kepala Waris berbagi pengalaman mereka setelah menerima sertipikat tanah ulayat kaum.

Swastamam Loeis, Mamak Kepala Waris Kaum Melayu

Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum Melayu asal Kota Padang, menjelaskan bahwa sertipikasi dilakukan demi keamanan tanah pusaka tinggi yang dimiliki 40 anggota keluarganya.

“Kalau tidak disertipikasi, nanti kacau dengan keluarga. Mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujarnya.

Joni Akhiar, Mamak Kepala Waris Kaum Kutianyie

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum Kutianyie dari Kabupaten Solok. Ia menilai sertipikasi penting agar generasi penerus tetap mengetahui letak dan batas tanah pusaka tinggi milik keluarga.

“Sertipikasi ini untuk menjaga keamanan tanah ulayat kaum kami dan agar anak-cucu tahu di mana letak pusako tinggi itu,” tuturnya.

Pemerintah Dorong Sertipikat Tanah Komunal untuk Masyarakat Adat

Program sertipikat tanah komunal merupakan kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi hak komunal masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terbagi dalam tiga jenis:

1. Tanah ulayat nagari,

2. Tanah ulayat suku,

3. Tanah ulayat kaum.

Pembagian tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Sertipikat tanah yang kita serahkan hari ini adalah tanah ulayat kaum. Walaupun sertipikat atas nama satu orang Mamak Kepala Waris, namun dalam praktiknya kepemilikan bersifat komunal dan setiap perbuatan hukum harus mendapat izin seluruh anggota kaum,” terang Hanif.

Menjaga Keberlanjutan Masyarakat Hukum Adat di Sumatra Barat

Dengan diserahkannya sertipikat tanah ulayat di KAN Kuranji, keberadaan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat semakin diakui secara hukum. Program ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tanah pusaka tinggi sekaligus memperkuat peran adat dalam tata kelola sumber daya lokal.

Langkah sertipikasi tanah adat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak ulayat, memperkuat ekonomi masyarakat adat, serta memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga di tengah arus modernisasi.(*)

Lebih baru Lebih lama