SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Kolaborasi antarinstansi kembali digelorakan di Kalimantan Selatan. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Hotel Qin, Banjarbaru, pada Rabu (29/10/2025). Hadir langsung Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis, S.H., M.Kn., yang menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kerja sama ini berfokus pada percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai salah satu syarat kelengkapan dalam permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses sertifikasi tanah. Selain itu, MoU juga mengatur dukungan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan setempat (descente), penyitaan, dan eksekusi perkara di wilayah hukum Kalimantan Selatan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat koordinasi dan mempercepat proses pelayanan, terutama dalam penyediaan data dan dokumen pertanahan yang dibutuhkan dalam proses hukum,” ujar Abdul Azis.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan lembaga peradilan.
Dengan sinergi antara PTA Banjarmasin dan BPN Kalsel, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam hal kepastian hukum atas hak tanah, khususnya terkait penetapan ahli waris dan penyelesaian perkara pertanahan.
Kerja sama ini tak hanya soal dokumen, tetapi juga wujud nyata komitmen kedua lembaga untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, kolaboratif, dan berorientasi pada keadilan.
