Tepatkah Langkah Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp7,6 Triliun?

 

Pemutihan akan mengembalikan hak rakyat dalam memperoleh layanan kesehatan, meski dibayangi ambruknya BPJS Kesehatan jika pengawasannya tak hati-hati.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,6 triliun. Wacana ini muncul sebagai upaya membantu jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peserta mandiri yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut pemerintah masih melakukan kajian dan verifikasi data sebelum keputusan final diambil.

“Sedang dipelajari dan dihitung dulu. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini mencapai Rp7,691 triliun. Angka besar ini menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan sistem JKN.

Harapan Baru bagi Peserta Mandiri

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan ini akan menjadi langkah positif pemerintah dalam memperkuat akses layanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, jutaan peserta mandiri – terutama kelas 3 – tidak bisa mengakses layanan karena status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan.

“Kami sangat menyambut baik jika pemerintah benar-benar menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ini akan membuka kesempatan bagi peserta mandiri untuk kembali aktif dan mendapatkan layanan JKN,” ujar Timboel.

Ia menjelaskan, akar masalah tunggakan bermula sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS di masa pandemi Covid-19.

Saat itu, iuran peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).

Kenaikan tersebut, menurut Timboel, membuat banyak peserta mandiri gagal bayar dan akhirnya terjebak dalam tunggakan yang menonaktifkan kepesertaan mereka.

Dua Penyebab Utama Tunggakan BPJS Kesehatan

Timboel memaparkan, setidaknya ada dua faktor utama penyebab peserta mandiri menunggak iuran:

1. Kemampuan ekonomi rendah (ability to pay) – banyak masyarakat kesulitan membayar iuran karena tekanan ekonomi.

2. Ketidakmauan membayar (willingness to pay) – muncul akibat kekecewaan terhadap layanan kesehatan yang diterima.

“Ini adalah hal yang perlu diperbaiki secara sistemik agar kepercayaan peserta terhadap layanan BPJS meningkat,” tambahnya.

Manfaat Pemutihan Iuran bagi Keuangan BPJS Kesehatan

Menurut BPJS Watch, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menguntungkan peserta, tetapi juga bisa memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang.

Peserta yang kembali aktif dapat membayar iuran rutin dan berkontribusi pada sistem gotong royong JKN.

“Ketika tunggakan dihapus, pembayaran iuran berikutnya akan menjadi pendapatan riil bagi BPJS,” jelas Timboel.

Ia menegaskan, jika dibiarkan, kondisi tunggakan justru akan terus menggerus potensi penerimaan negara karena banyak peserta tidak bisa mengaktifkan kepesertaannya.

Kesimpulan: Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhitungan Matang

Kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,6 triliun dinilai sebagai langkah berani pemerintah untuk memperbaiki akses layanan kesehatan nasional. Namun, keputusan ini tetap perlu kajian finansial dan administratif yang matang agar tidak membebani sistem JKN di masa depan.

Apabila dijalankan dengan tepat, kebijakan ini bukan hanya menghapus beban peserta mandiri, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial yang adil dan inklusif.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama