Terkuak! Motif Pembunuhan Bidan di Kelayan A Banjarmasin, Gegara Tak Dipinjami Uang Rp500 Ribu

Polisi mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan seorang bidan bernama Rahmaniah (58) dan melukai anaknya, Rina Mutia (24), di Jalan Kelayan A, Gang Antasari II RT 6, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, Senin (20/10/2025). Foto-Amrullah/ Suara Milenial 

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Polisi mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan seorang bidan bernama Rahmaniah (58) dan melukai anaknya, Rina Mutia (24), di Jalan Kelayan A, Gang Antasari II RT 6, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, Senin (20/10/2025).


Pelaku berinisial AJ, warga setempat, diduga menyerang korban karena kesal setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp500 ribu ditolak.


Menurut keterangan kepolisian, AJ datang ke rumah korban untuk berobat karena sakit maag. 


Seusai berobat, pelaku meminta pinjaman uang kepada Rahmaniah untuk membayar utang dan tagihan listrik. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan korban.


“Karena korban tidak mau meminjamkan, saya beradu mulut dengan dia. Merasa kesal, saya langsung mengambil sajam di saku dan menusukkannya ke korban,” ujar AJ dalam pemeriksaan polisi.


Akibat serangan itu, Rahmaniah mengalami luka di bagian leher, perut, siku, dan telapak tangan. 


Anak korban, Rina Mutia, yang berusaha melerai, turut mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri.


Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Rahmaniah tak tertolong, sementara Rina masih menjalani perawatan medis.


Setelah kejadian, AJ melarikan diri ke rumah orang tuanya di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. 


Ia kemudian memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan sekitar pukul 00.05 Wita, Selasa (21/10/2025), dengan menumpang ojek daring.


“Saya ditelepon teman dan diberitahu polisi mencari saya. Setelah itu, saya meminta uang ke ayah untuk ongkos ojek dan menyerahkan diri,” kata AJ.


Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Lirens, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, mengatakan pihaknya telah mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku dari rumahnya di Kelayan A.


Kini, AJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.


Reporter : Amrullah 

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama