SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya tak kuasa menahan emosi saat memperlihatkan kondisi rumahnya yang dijarah massa beberapa waktu lalu. Dalam video yang diunggah ke Instagram dan YouTube, Uya bersama sang istri, Astrid Kuya, menunjukkan rumah yang porak poranda penuh coretan bernada ejekan.
“Silakan maki-maki saya, fitnah saya, tapi jangan hina keluarga saya, jangan hina anak-anak saya,” ucap Uya dengan suara bergetar.
Rumah Uya Kuya Jadi Sasaran Demo
Rumah bergaya klasik milik Uya Kuya menjadi sasaran amarah massa saat demo besar pada Agustus lalu yang memprotes besarnya tunjangan anggota dewan. Akibat buntut demo dan kericuhan tersebut, Uya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam video, Uya mengenang bagaimana rumah itu dibangun dengan bantuan putrinya, Cinta Kuya. “Rumah ini sebagian dibangun dengan uang Cinta. Kalau barang-barang saya dan Astrid sudahlah, yang saya pikirkan barang-barang mertua, karyawan, sampai keponakan-keponakan saya,” ujar Uya.
Status Uya Kuya di DPR Setelah Dinonaktifkan
Keputusan DPP PAN menonaktifkan Uya Kuya menimbulkan sorotan. Pasalnya, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), istilah “penonaktifan” sebenarnya tidak dikenal. Dalam aturan tersebut, hanya ada istilah pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
• Pemberhentian antarwaktu dilakukan bila anggota DPR meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
• Penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan berdasarkan keputusan partai.
• Pemberhentian sementara bisa terjadi bila seorang anggota DPR menjadi terdakwa kasus pidana umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, atau kasus tindak pidana khusus.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang sudah berstatus nonaktif tidak akan menerima gaji maupun fasilitas DPR.
Sumber : CNBC Indonesia