SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/11/2025).
Kanwil BPN Kalsel diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Agus Sugiono, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Lina Triandaru, S.ST., M.A.P.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan diikuti peserta dari berbagai unit kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pencegahan korupsi, mitigasi perilaku miss-conduct, dan penguatan etika kerja dalam pelaksanaan tugas.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan kebutuhan institusi, bukan sekadar kewajiban memenuhi ketentuan peraturan.
“Ini tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi kebutuhan organisasi sesuai arahan Menteri Nusron, di mana 80 persen pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa pencegahan dilakukan melalui berbagai instrumen penjagaan dan monitoring yang bertujuan menutup celah korupsi.
Salah satu fokusnya adalah pembenahan sistem layanan pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, ATR/BPN dan KPK berharap budaya integritas semakin mengakar, sekaligus membangun pelayanan publik yang lebih bersih dan terpercaya di seluruh sektor pertanahan dan tata ruang.
Editor : Rizky Permatasari
