SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas salah satu isu penting di Kota Surabaya, yaitu sengketa tanah yang melibatkan warga dengan PT Pertamina. Rapat berlangsung pada Selasa (18/11/2025) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen menyelesaikan sengketa secara adil dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan. Setiap proses penyelesaian harus ditempuh secara objektif dan sesuai peraturan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Sengketa Tanah EV Pertamina Versus Warga
Kasus yang dibahas melibatkan klaim Pertamina atas dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) yang saat ini dikuasai atau ditempati masyarakat, bahkan sebagian di antaranya sudah memiliki hak atas tanah. Karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan dengan cermat dan memeriksa seluruh dokumen yang relevan.
Dalu Agung menyebutkan, pendekatan penyelesaian bisa melalui berbagai jalur, termasuk mekanisme yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau ketentuan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kementerian ATR/BPN memastikan penyelesaian sengketa ini akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, hingga Kementerian Keuangan dan PT Pertamina.
“Kami ingin penyelesaian dilakukan bersama, dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan pemangku kepentingan,” tambahnya.
DPR RI Tekankan Aspek Keadilan Sosial
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa konflik pertanahan bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas tanah yang menjadi ruang hidup mereka.
“Negara harus hadir memastikan persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut hadir memberikan dukungan terhadap upaya memperkuat kepastian hukum di lapangan.
Harapan Akan Kejelasan bagi Warga
Di akhir rapat, Komisi II DPR RI berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyepakati langkah lanjutan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa.
Dalam pertemuan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN hadir bersama jajaran pimpinan, termasuk Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
