
Dari Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, muncul kisah sukses bagaimana sertipikat tanah ulayat mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat adat.
SUARAMILENIAL.ID, JEMBRANA – Dari Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, muncul kisah sukses bagaimana sertipikat tanah ulayat mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat adat. Legalitas melalui Hak Pengelolaan (HPL) bukan hanya sekadar bukti kepemilikan, tapi menjadi pintu masuk bagi kolaborasi usaha yang menghadirkan lapangan kerja dan harapan baru.
Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, mengatakan sertipikat tanah menjadi kunci utama masyarakat adat bisa mengembangkan tanahnya secara lebih produktif.
“Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Kalau tanah adat kami tidak bersertipikat, pasti sulit,” ujarnya, Selasa (03/11/2025).
Dari Cengkeh ke Pisang: Arah Baru Ekonomi Asahduren
Sebelum adanya Reforma Agraria, mayoritas warga menggantungkan hidup dari kebun cengkeh. Namun usia tanaman yang sudah tua dan harga yang tidak stabil membuat hasilnya tidak lagi maksimal.
Melalui sertipikat tanah ulayat, terbuka peluang kerja sama dengan PT NSA untuk menanam varietas pisang cavendish.
“Dulu tanah ini ditanami cengkeh, tapi hasilnya sudah tidak bagus. Dengan adanya sertipikat, terbuka kerja sama baru untuk menanam pisang. Ini jalan keluar terbaik untuk kami,” kata Suentra.
Perjalanan Panjang Menggapai Kepastian Hukum
Perjuangan mendapatkan sertipikat tanah ulayat bukan proses singkat. Sekitar pertengahan 2024, Desa Asahduren mulai koordinasi dengan BPN Jembrana. Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan memastikan tidak ada konflik lahan.
Hasilnya, sertipikat resmi diterima pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024.
Bantuan BPN: Akses Diberi, Pemberdayaan Dipercepat
Setelah sertipikasi, ATR/BPN tidak berhenti pada penataan aset saja, tetapi juga membuka akses ekonomi. Desa Asahduren bahkan meminta dukungan pemberdayaan agar tanah dapat dikelola secara optimal.
Respons cepat datang dari Ditjen Penataan Agraria (Pentag). Windra Pahlevi, Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membantu mempertemukan masyarakat adat dengan PT NSA.
Pada November 2024, pengecekan lahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi fisik. Setelahnya, kedua belah pihak menyusun model kerja sama yang jelas—mulai dari penanaman, penyediaan bibit, pendampingan, hingga pemasaran.
Kerja sama itu mengelola lahan seluas 9.800 m² untuk penanaman pisang cavendish.
Hasilnya Terasa: Ekonomi Warga Jadi Lebih Stabil
Program Reforma Agraria yang mencakup sertipikasi tanah hingga pemberdayaan ekonomi akhirnya membuahkan hasil nyata. Kini masyarakat Asahduren memiliki pendapatan yang lebih stabil dari hasil pertanian pisang yang cocok dengan kontur perbukitan daerah tersebut.
Program ini menjadi bukti kehadiran ATR/BPN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.