SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Presiden Direktur PT Bukaka Recources Nusantara (BRN), Halim Kalla, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, Kamis (20/11). Halim merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Direktur Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Halim sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik,” ujar Totok di Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (19/11), penyidik juga memeriksa tersangka lain, yakni Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 57 pertanyaan.
“Salah satu tersangka, HYL, sudah diperiksa kemarin,” kata Totok.
Empat Tersangka
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar yang berlangsung dalam periode 2008–2018. Mereka adalah mantan Direktur PLN tahun 2008–2009, Fachmi Mochtar; Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla; Direktur Utama PT BRN, RR; serta Direktur Utama PT Praba Indopersada, HYL.
Fachmi diduga bersekongkol dengan ketiga tersangka lainnya untuk memenangkan konsorsium KSO BRN–Alton–OJSEC dalam proses tender. Konsorsium tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Hingga masa kontrak berakhir, pembangunan PLTU hanya mencapai 57 persen. Proyek tersebut kemudian mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai tahun 2018, tetapi tetap tidak dapat diselesaikan.
Data terakhir menunjukkan progres pembangunan PLTU 1 Kalbar baru mencapai 85,56 persen. Ketidaksanggupan konsorsium menyelesaikan proyek disebut terkait keterbatasan keuangan, meskipun PLN telah melakukan pembayaran sebesar Rp 323 miliar dan 62,4 juta dollar AS.
Sumber : CNN Indonesia
