Inspektorat Kalsel Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih & Anti-Gratifikasi

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan langkah serius mereka dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. 

SUARAMILENIAL.ID
, KALSEL
- Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan langkah serius mereka dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Seruan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel.

Fydayeen menekankan bahwa ASN perlu membangun kesadaran kolektif soal pentingnya pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang bisa merusak profesionalisme aparatur dan kepercayaan publik.

“Integritas itu harga mati. Pengendalian gratifikasi bukan cuma soal patuh aturan, tapi bukti komitmen moral untuk melayani masyarakat tanpa pamrih,” tegas Fydayeen, Senin (17/11/2025).

Gratifikasi Masih Jadi Ancaman Serius

Fydayeen mengingatkan bahwa segala bentuk gratifikasi—baik yang berkaitan dengan jabatan maupun yang mengarah pada suap—adalah ancaman nyata bagi integritas ASN. Karena itu, setiap aparatur wajib memahami batasan pemberian dan berani menolak hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Penegasan ini sekaligus sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalsel mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah.

Peran UPG Dianggap Vital

Dalam kesempatan itu, Fydayeen juga menyoroti pentingnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG menjadi ruang konsultasi sekaligus tempat pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi di luar kendali.

“Kalau bisa, tolak. Kalau tidak bisa, laporkan. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk integritas dan langkah awal pencegahan korupsi,” ujarnya.

Poin-Poin Himbauan Inspektorat Kalsel

Tolak Gratifikasi: Jangan terima pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lapor ke UPG: Jika tidak bisa menolak, laporkan ke UPG Inspektorat Daerah Kalsel maksimal 10 hari kerja setelah penerimaan.

Jaga Fasilitas Dinas: Fasilitas dinas dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Jadi Teladan Integritas: ASN, terutama pejabat struktural, diminta menjadi contoh nyata dalam menjunjung nilai anti-korupsi.

Komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel

Dengan seruan ini, Inspektorat Daerah memastikan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan yang konsisten.

“Ini komitmen nyata kami untuk memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional demi pelayanan publik yang terpercaya,” tutup Fydayeen.

Lebih baru Lebih lama