SUARAMILENIAL.ID, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH Bun) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan dilakukan di pusat pengadaan, kemudian di Dinas TPH Bun, dan terakhir di BPKAD Sulsel,” ujar Rachmat di Makassar, Kamis (20/11).
Menurut Rachmat, nilai pengadaan bibit nanas yang diusut mencapai Rp60 miliar. Namun, potensi penyimpangan terkait proyek tersebut masih dalam pendalaman.
“Nilai pengadaannya Rp60 miliar. Sementara penyimpangannya masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan dugaan korupsi tersebut masuk pada Oktober lalu. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 10 saksi dalam tahap penyelidikan.
“Dari kemarin, penyelidikan sudah memintai keterangan kurang lebih 10 orang. Masih tahap penyelidikan dan kami bekerja secara estafet,” kata Rachmat.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi terlibat. Pemeriksaan lanjutan menurutnya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Nanti kita periksa. Pokoknya semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengadaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyatakan pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami sudah menerima informasinya. Pemerintah provinsi menghargai dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Andi Winarno.
Sumber : CNN Indonesia
