SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mencegah Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya bepergian ke luar negeri setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Selain pencekalan, para tersangka juga diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, permohonan pencekalan diajukan segera setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan.
“Karena status tersangka, mereka dikenakan wajib lapor dan pencekalan. Ini untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Kalau ke luar kota diperbolehkan, tetapi saat wajib lapor mereka harus hadir,” ujar Budi, Kamis (20/11).
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama meliputi:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP; Pasal 160 KUHP; serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua mencakup:
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauziah Tyassuma (dr Tifa)
Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP; Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1); Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1); serta pasal-pasal ITE yang sama seperti klaster pertama.
Pemeriksaan Perdana Lebih dari Sembilan Jam
Pada Jumat (14/11), Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Ketiganya mendapat 377 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
Sumber : CNN Indonesia
