KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp16 Triliun

 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 1.149 kapal pencuri ikan telah ditangkap sejak 2020 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp16 triliun. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 1.149 kapal pencuri ikan telah ditangkap sejak 2020 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp16 triliun. 

Aktivitas penangkapan ikan ilegal itu banyak terjadi di wilayah perbatasan, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, perairan Filipina, hingga Papua Nugini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, selain menindak kapal pencuri ikan, KKP juga menertibkan 104 rumpon ilegal selama periode tersebut.

“Pada periode 2020–2025 tercatat 1.149 kapal ilegal telah ditangkap dan 104 rumpon ilegal ditertibkan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp16 triliun,” ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Trenggono mengakui, operasi pengawasan laut masih menghadapi keterbatasan armada. 

Saat ini KKP hanya memiliki 34 kapal pengawas aktif, sebagian besar berusia lebih dari 15 tahun. 

Idealnya, diperlukan 70 kapal pengawas untuk mengamankan enam zona perairan dari Sabang hingga Merauke.

Selain menghadapi praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) oleh kapal asing, Trenggono menuturkan pelanggaran juga dilakukan oleh pelaku dalam negeri.

“Dari sisi dalam negeri pun, kita belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengantisipasi praktik penangkapan ikan yang juga masuk kategori IUU fishing,” ujarnya.

Nasib Kapal Sitaan

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menanyakan tindak lanjut terhadap kapal-kapal yang telah disita.

Ia menyinggung perbedaan kebijakan dengan masa Menteri Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.

Menjawab hal itu, Trenggono menjelaskan bahwa kebijakan saat ini tidak lagi menenggelamkan kapal, melainkan menyerahkannya kepada lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.

“Kapal-kapal tersebut kami serahkan kepada Kejaksaan untuk dilelang. Sebagian kami serahkan kepada koperasi nelayan, dan ada juga yang kami gunakan sebagai kapal pengawas,” kata Trenggono.

Titiek menyambut baik kebijakan pemanfaatan kapal sitaan agar tidak dibiarkan terbengkalai.

Penguatan Pengawasan

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan laut, KKP mengajukan pinjaman sebesar Rp5,83 triliun dari Pemerintah Spanyol untuk membangun 10 kapal pengawas baru dan sistem pemantauan kelautan terpadu. 

Proyek ini akan dimulai pada 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir 2028.

Empat kapal akan dibangun di Spanyol, sementara enam kapal lainnya dikerjakan di dalam negeri sebagai bagian dari program transfer teknologi. Tahun depan, KKP mengajukan alokasi anggaran Rp2 triliun untuk tahap awal pembangunan.

Program tersebut menjadi bagian dari Maritime Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS), yang meliputi sistem surveilans, pusat pemantauan terpadu, dan pengadaan drone maritim.

“Kalau sistem ini bisa terimplementasi dengan baik, potensi kehilangan sekitar Rp16 triliun per tahun akibat pencurian ikan bisa ditekan,” ujar Trenggono.

Ia menegaskan, pelaksanaan proyek akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menjamin efisiensi penggunaan dana pinjaman.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama